AHMAD RIDWAN
1IB02
10411448
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
A. BATASAN SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
a. Sentralisasi dalam lintas definisi
Tak kenal maka tak tahu mungkin
ini lah sebuah ungkapan yang mendorong berbagai kalangan mengapa
belajar dan menggali berbagai definisi yang muncul dari berbagai istilah
yang dilahirkan dari berbagai Disiplin ilmu sebagai konsekuensi dari
perkembangan sebuah peradaban kehidupan manusia
Ketika kita berbicara Sentralisasi sebuah pertanyaan yang akan muncul adalah Apa yang dimaksud dengan Sentralisasi ?
Ketika kita berbicara tentang definisi kita kan beranjak dari aspeketimologi dan terminology
Sentralisasi Secara etimologi
Sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berakar dari kata Centre yang artinya adalah Pusat, tengah
Secara terminology sentralisasi adalah
1. Menurut
B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan bahwa sentralisasi
yang paham nya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang
memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, social di
satu pusat.
2. Sentralisasi adalah seeluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat
Berdasarkan defenisi diatas bisa kita interpretasikan bahwa sistem sentralisasi itu adalah bahwa seluruh decition(keputusan/Kebijakan) dikeluarkan oleh pusat, daerah
tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut uu. menurut ekonomi
manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah
kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur
organisasi. sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi
daerah. kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan
keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di
pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih
lama.
b. Definisi Desentralisasi
Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan
kepada manajer atau orang-orang pada level bawah pada suatu suatu
organisasi. Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi menerapkan
sistem pemerintahan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau
otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil
kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Desentralisasi
Kelebihan sistem
ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat
diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun
kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang
berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau
golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau
pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
Rontoknya
nilai-nilai otokrasi Orde Baru telah melahirkan suatu visi yang baru
mengenai kehidupan masyrakat yang lebih sejahtera ialah pengakuan
terhadap hak-hak asasi manusia, hak politik, dan hak asasi masyarakat
(civil rights). Kita ingin membangun suatu masyarakat baru yaitu
masyarakat demokrasi yang mengakui akan kebebasan individu yang
bertanggungjawab. Pada masa orde baru hak-hak tersebut dirampas oleh
pemerintah. Keadaan ini telah melahirkan suatu pemerintah yang tersebut
dan otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah. Kekayaan
nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan
segelintir elite politik. Kejadian yang terjadi berpuluh tahun telah
melahirkan suatu rasa curiga dan sikap tidak percaya kepada pemerintah.
Lahirlah gerakan separtisme yang ingin memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, desentralisasi atau
otonomi daerah merupakan salah satu tuntutan era reformasi.
Adapun mengenai
tujuan dari desentralisasi yang berdasarkan kepada landasan filosofis
bagi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud oleh The Liang Gie (Jose Riwu Kaho, 2001 Hal 8 ) adalah :
1. dilihat
dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan desentralisasi dimaksud
untuk mencegah penumpukan kekuasaan di suatu daerah
2. Dalam
bidang Politik, dsentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian, dalam
rangka menarik minat rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
(pendidikan Politik)
3. Dari persfektif teknik organisatoris pemerintah desentralisasi dimaksud unutk mencapai efensiensi
4. Dari
sudut kultur desentralisasi diharapkan perhatian sepenuh nya
ditumpahkan kepada daerah, seperti, geografi, ekonomi, politk, kondisi
masyarakat, kultur
5. diahrapakan pemerintah daerah lebih memfokuskan pembangunan di daerah tersebut
Otonomi Daerah
Pada tataran
aplikatif bahwa antara otonomi daerah dan desentralisasi tidak ada punya
perbedaan kedua nya memiliki esensial bahwa bagai mana daerah tersebut
bebas menentukan masa depan mereka sendiri
Otonomi menurut UU no
22/1999 tentang otonomi daerah adalah pelimpahan wewenang kepada daerah
untuk mengurusi daerahnya ssesuai dengan UU dalam kerangka NKRI. Menurut
ekonomi Manajemen dalam otda pengambilan keputusan-keputusan dipangkas,
cukup di tingkat daerah sehingga menghemat energi dan biaya.
Berdasarkan pada UU no 22/1999, prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi
daearah sebagai sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
3. Pelaksanaan otonomi luas berada pada daerah tingkat kabupaten dan kota, sedangkan pada tingkat propinsi otonomi terbatas.
4. Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap
terjaga hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan
otonomi daerah harus meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan
karenanya dalam wilayah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah
administrasi.
6. Kawasan
khusus yang dibina oleh pemerintah seperti atau pihak lain seperti
Badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan pertambangan, kawasan
kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan wisata dan semacamnyaberlaku
ketentuan peraturan daerah otonom.
7. Pelaksanaan
otonomi daerah lebih meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah,
baik sebagai fungsi legislasi,fungsi pengawas maupun sebagai fungsi
anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
8. Pelaksanaan
asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan
sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan tertentu yang
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
9. Pelaksanaan
asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah daerah
kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Bentuk-bentuk Desentralisasi
Dalam tataran
pelaksanaan dan teori nya desentralisasi memiliki model, dan pemakalah
merasa perlu unutk memaparkan disini demi kesempurnaan makalah ini,
diantaranya adalah :
-
- Dekonsentrasi
Desentralisasi dalam bentuk dekosentrasi (Deconcentration)menurut
Rondinenlly, pada hakikat nya hanya merupakan pembagian kewenagan dan
tanggung jawab administratif antara depertemen pusat dengan penjabat
pusat yang ada di lapangan, jadi dekonsentrasi itu hanya merupakan
pergeseran volume pekerjaan dari depertemen pusat kepada perwakilan nya
yang ada di daerah. Juga ditamabhkan oleh Rondinelly, bahwa
dekonsentrasi memiliki dua bentuk diantara nya adalah Field Administration atau
kita kenal dengan administrasi lapangan dimana penjabat lapangan
diberikan kekuasaan unutk merencanakan, membuat keputusan-keputusan
rutin dan menyesuiakan pelaksanaan nya dengan kebijakan pusat dengan
kondisi setempat(daerah) dan kesemuanya itu dilakukan atas petunjuk dan
biumbingan pemerintah pusat, Adapun yang kedua adalah Local Administration (Administrasi Lokal ) yang terdiri dari Integrated Local Administration (Adminstrasi
Lokal Terpadu) dimana tenaga –tenaga dari depertemen pusat yang
ditempatkan didaerah berada langsung dibawah perintah dan supervisi
kepala daerah yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah
pusat, walaupun tenaga-tenaga tersebut diangkat dan digaji,
dipromosikan, dimutasikan, oleh pemerintah pusat mereka tetap
berkedudukan sebagai staff teknis kepala daerah dan bertanggung jawab
kepadanya, sedangkan yang kedua adalah unintegration Local Administration (Adminstrasi
Lokal yang tidak terpadu) tenaga-tenaga yang diangkat oleh pusat yang
berada di daerah dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri mereka
bertanggung jawab kepada masing-masing depertemen yang ada di pusat
-
- Delegasi
Delegation To semi Autonomus adalah
pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan menejerial untuk
melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu oraganisasi yang tidak secara
langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat
-
- Devolusi
Konsekuensi dari
devolusi adalah pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah diluar
pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagia fungsi teretntu kepada
unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri
-
- Privatisasi
Sedangkan bentuk terakhir dari desentralisasi adalah Privatisasi, menurut Rondinelly Privatiosation adalah (transfer of funcions From Government To Non Government Institution)artionya
adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan
swasta, dan swadaya masyarakat dan juga menjadi peleburan dari BUMN/
BUMD menjadi swastanisasi. Contoh Dalam beberapa hal pemerintah
mentransfer beberapa kegiatan nya kepada KADIN (Kamar Dagang Dan
Industri) unutk mengeluarkan izin, kemudian masalah yang menyangkut
masalah sosial pemerintah memberikan kepada LSM
B. Konsekwensi
Sentralisasi
Konsekwensi dari sistem
sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah
daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat
sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama. Selain itu
juga keputusan dan kebijan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat juga
tidak tepat sasaran sehingga perkembangan pembnagunan yang diharapakn
jauh dari kenyataan sehingga berinplikasi kepada pembanguna yang tidak
merata pembagian hasil pendapatan daerah/ dana yang berimbang dari pusat
juga tidak layak dan tidak sesuai
Selain yang kami sampaikan diatas sentralisasi juga akan mendapatkan kendala dan kesulitan dalam hal pengawasan
Desentralisasi
Suatu hal yang perlu kita
maklumi adalah bahwa setiap system akan memiliki kelebihan, kekurangan
dan konsekwensi yang logis dari penerapan system tersebut.
Adapun kelebihan dari
desentralisasi adalah semua keputusan dan kebijakan dilakukan dan
dipituskan di masing-masing daerah dan yang memutuskan maupun yang
membuat kebijakan juga adalah putra daerah,sehingga pembanguna tepat
sasaran, kemudian daerah bebas mengeksploitasi hasil alam yang ada
sebagai sumber PAD dan mendapatkan perimbangan dana Pusat demi mengejar
ketertinggalan yang ada selama ini
Adapun kekurangan nya adalah akan menyuburkan tindakan perilaku KKN karena tidak ada intevensi dari pihak pusat
Apa yang pemakalah sampaikan diatas sensuai dengan apayang pernah dikatakan oleh Alfa A Zatira dalam blognya :
Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat
Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar